Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

DPRD Kabupaten Kaur Kunjungan Kerja Ke Kemenpora RI, Konsultasikan Terkait Sarana dan Prasarana Olahraga

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur. Bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora, kunjungan kerja ini dalam rangka konsultasi terkait sarana dan prasarana olahraga.

DPRD Kabupaten Kaur Kunjungan Kerja Ke Kemenpora RI, Konsultasikan Terkait Sarana dan Prasarana Olahraga DPRD Kabupaten Kaur Kunjungan Kerja Ke Kemenpora RI, Konsultasikan Terkait Sarana dan Prasarana Olahraga

Jakarta: (15/01) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur. Bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora, kunjungan kerja ini dalam rangka konsultasi terkait sarana dan prasarana olahraga.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kaur, Herdian Sapta Nugraha, menyampaikan maksud kedatangannya. “Dispora kami sudah pernah mengajukan proposal untuk pembangunan GOR, kami mohon masukan kira-kira informasi apa yang bisa kami bawa ke daerah dan apa yang bisa kami persiapkan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah.” Ungkap Herdian.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Cecep Sumarna, menyampaikan, “Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang DBON, yang mana adalah Rencana Induk olahraga secara nasional. Harapannya pemerintah kab/kota/daerah dapat mendukung dengan menyusun Desain Olahraga Daerah (DOD).  Kemudian sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, pembangunan prasarana olahraga telah menjadi kewenangan Kementerian PUPR. Kemenpora bertindak sebagai rekomendasi.” Ungkap Cecep.

“DOD ini menjadi dasar rencana pembinaan olahraga di daerah, dan menjadi dasar untuk pengajuan pembangunan prasarana olahraga.” Imbuh Cecep.(arp)

BAGIKAN :
PELAYANAN