Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Kemenpora RI Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Bengkulu, Konsultasikan Desain Olahraga Daerah (DOD)

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja DPRD Provinsi Bengkulu. Kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi Percepatan Pengembangan Olahraga Melalui DOD untuk Provinsi Bengkulu, bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora RI. (16/1).

Kemenpora RI Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Bengkulu, Konsultasikan Desain Olahraga Daerah (DOD) Kemenpora RI Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Bengkulu, Konsultasikan Desain Olahraga Daerah (DOD)

Jakarta:  Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja DPRD Provinsi Bengkulu. Kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi Percepatan Pengembangan Olahraga Melalui DOD untuk Provinsi Bengkulu, bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora RI. (16/1).

Wakil Ketua II DPRD Sonti Bakara menyampaikan maksud kedatangannya, “Kami ingin meminta saran dan bantuan untuk mempercepat pembangunan prasrana olahraga kami yang sedang dibangun namun masih kekurangan. Kami ingin membangun Gedung Olahraga (GOR) karena tinggi nya minat masyarakat untuk berolahraga namun, belum ada fasilitas yg menunjang.“ sebut Sonti dalam kunjungan kerjanya.

Kunjungan tersebut diterima oleh Perwakilan Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Sariati dan Lisa selaku perwakilan Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Menanggapi hal tersebut, Sariati menyampaikan, “Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang DBON, yang mana adalah Rencana Induk olahraga secara nasional. Harapannya pemerintah kab/kota/daerah dapat mendukung dengan menyusun Desain Olahraga Daerah (DOD).  Kemudian sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, pembangunan prasarana olahraga telah menjadi kewenangan Kementerian PUPR. Kemenpora bertindak sebagai pemberi rekomendasi.” Ungkap Sariati. 

Dalam kesempatannya, Lisa ikut menambahkan, “Penyusunan DOD sebaiknya melibatkan seluruh OPD terkait, karena DOD merupakan rencana berjenjang dalam pembinaan olahraga. DOD juga sebagai dasar pemberian rekomendasi Kemenpora dalam halnya permohonan pembangunan prasarana olahraga.” Imbuh Lisa.(Irf).

BAGIKAN :
PELAYANAN