Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Kemenpora Memberikan Penyelarasan Materi Terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Paser Terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. 

Paser adalah sebuah Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Dengan Ibu Kota Provinsi berada di Tanah Grogot. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang DBON dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan telah mendorong Kabupaten Paser untuk membuat sebuah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Kemenpora Memberikan Penyelarasan Materi Terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Paser Terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.  Kunjungan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser Terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. 

Selasa, 30 Mei 2023, bertempat di Gedung PPITKON Kemenpora. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Paser. Adapun maksud dan tujuan pertemuan ini adalah penyelarasan Materi terkait rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Olahraga di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.

Pertemuan dipimpin oleh Penanggung Jawab Bidang Sistem Informasi dan Kehumasan Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Isa Anshary, dengan pendamping; Penanggung Jawab Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sentra Olahraga Disabilitas Junior pada Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi, Margono, Penanggung Jawab Bidang Kerjasama Antar Lembaga pada Biro Hukum dan Kerjasama Sekretariat Kemenpora, Erni Eriza Siburian beserta Ketua Tim Sarana Olahraga Prestasi, pada Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Arif Banjaran.

"Penyelarasan materi ini terkait dengan rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Olahraga di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Perlu kami sampaikan bahwa, Raperda ini merupakan bentuk inisiatif dari DPRD Paser yang telah diusulkan dalam rapat paripurna yang di gelar DPRD Paser bersama Pemerintah Daerah pada 14 Maret 2023 lalu." 

Mewakili dan bertindak sebagai ketua rombongan, Ikhwan Antasari berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dapat melindungi dan meningkatkan prestasi keolahragaan di Kabupaten Paser, serta sebagai upaya untuk meningkatkan potensi olahraga di daerah.

"Untuk mencapai semua itu, maka perlu adanya sebuah regulasi atau aturan baku yang jelas mengatur mengenai olahraga. Olahraga bukan hanya sekedar dilaksanakan,  tetapi lebih terarah dari sisi prestasi dan anggaran maupun pendanaannya. Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang DBON dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, telah menjadi acuan dan korelasi kami dalam penyusunan Raperda ini. Namun, dengan mewakili daerah, dapatkah kami memasukkan pengeluaran negara atau daerah (APBD) ke dalam Peraturan Daerah dengan secara langsung menetapkan persentase besarannya, serta melibatkan peran serta masyarakat dan swasta. Tentu hal ini bertujuan untuk peningkatan pengembangan dan prestasi olahraga daerah dan Indonesia." Ungkap Ikhwan Antasari.

Menanggapi hal tersebut, Penanggung Jawab Bidang Sistem Informasi dan Kehumasan Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Isa Anshary menjelaskan bahwa. 

"Penyusunan Raperda ini sangat penting dalam pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah, dengan tujuan untuk peningkatan prestasi olahraga di daerah dan Indonesia. Tentu dalam penyusunan ini harus bersinergi demi penguatan dan pembangunan olahraga. Undang-Undang mengamanatkan, Daerah wajib; Mengatur, Mengembangkan dan Mengawasi Olahraga. Dalam hal efisiensi anggaran, dan pembinaan cabang olahraga, Pemerintah Daerah dapat bersinergi langsung dengan PPLPD, hal ini juga nanti akan berdampak terhadap perkembangannya."

"Pengembangan olahraga wajib memiliki wadah, dan PPLPD dapat di jadikan sebagai wadah yang tepat untuk melakukan pembinaan olahraga. Tentu dalam pengembangannya nanti PPLPD dapat disesuaikan melalui APBD dengan potensi cabang olahraga yang ada. Tenaga keolahragaan, dalam hal ini Pelatih sebagai SDM juga bagian dari ekosistem olahraga harus mendapat perhatian khusus dan terdata dalam Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Paser. Kedua unsur ini penting dan menjadi bagian dari sistem tata kelola pengembangan dan pembinaan olahraga dengan melibatkan unsur terkait lainnya." Ucap Margono.

Percepatan pengembangan pembinaan olahraga sebagai sebuah akselerasi sangat membutuhkan peran serta masyarakat dan swasta, sebagaimana yang telah di amanatkan dalam undang-undang. Rencana Pemerintah Daerah untuk memasukkan pengeluaran negara atau daerah (APBD) ke dalam Peraturan Daerah (Mandatory Spending) sangatlah di mungkinkan, dan pemberdayaan dana perwalian untuk pendanaan keolahragaan melalui peran perusahaan atau swasta sangat dibutuhkan. 

"Kami berharap Mandatory Spending nanti dapat di masukkan dalam Peraturan Daerah, hal ini bertujuan untuk pendanaan keolahragaan, agar lebih terarah dan terstruktur." Ungkap Penanggung Jawab Bidang Kerjasama Antar Lembaga pada Biro Hukum dan Kerjasama Sekretariat Kemenpora, Erni Eriza Siburian.(BW)

BAGIKAN :
PELAYANAN