Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Sinergitas untuk peningkatan olahraga

Asisten Deputi Standarisasi Akreditasi Sertifikasi Prasarana dan Sarana Olahraga, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga menerima kunjungan kerja Wakil Bupati Pasaman Sumatera Barat di Gedung PPITKON

Sinergitas untuk peningkatan olahraga Asisten Deputi Standarisasi Akreditasi Sertifikasi Prasarana dan Sarana Olahraga, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga menerima kunjungan kerja Wakil Bupati Pasaman Sumatera Barat di Gedung PPITKON

Jakarta : Asisten Deputi Standarisasi Akreditasi Sertifikasi Prasarana dan Sarana Olahraga, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga menerima kunjungan kerja Wakil Bupati Pasaman Sumatera Barat di Gedung PPITKON, Kemenpora, Selasa (17/10). Pertemuan ini merupakan bentuk sinergitas untuk peningkatan olahraga.

Wakil Bupati Pasaman Sumatera Barat, Sabar AS, yang merupakan Presiden Umum Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam - periode 2020-2025 mengutarakan bahwa, saat ini Kabupaten Pasaman akan berusaha untuk melakukan pembangunan prasarana olahraga, pengembangan olahraga, serta sinergitas progam yang dapat dilakukan bersama, antara Kemenpora dengan Pemerintah Daerah Pasaman.

Pertemuan secara langsung di pimpin oleh Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi, Bayu Rahadian, dengan didampingi oleh Bastaman Harahap selaku Penanggung Jawab Sertifikasi Olahraga Prestasi, dan bertindak mewakili Asisten Deputi Standarisasi Akreditasi Sertifikasi Prasarana dan Sarana Olahraga.

Dalam kesempatannya Bayu Rahadian menyampaikan bahwa, untuk pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) sudah tidak lagi menjadi kewenangan dari Kemenpora melainkan menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Akan tetapi, terkait pengembangan olahraga, tetap dapat dilakukan sinergitas progam melalui pembentukan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah (PPLPD) dan juga Sekolah Khusus Olahraga (SKO). Agar pengembangan olahraga ini terkonsentrasi secara maksimal, Pemerintah Daerah Pasaman dapat menentukan satu atau dua cabang olahraga yang menjadi unggulan, dan dapat melakukan pengembangannya.

Penanggung Jawab Sertifikasi Olahraga Prestasi, Bastaman Harahap menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Huruf (M) Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Penugasan khusus dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Menerangkan bahwa, pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga telah menjadi kewenangan Kementerian PUPR. Unit kerja kami, khususnya Asisten Deputi Standarisasi Akreditasi Sertifikasi Prasarana dan Sarana Olahraga berfokus pada sarana atau peralatan olahraga guna menunjang prestasi olahraga yang masuk dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). (BW).

BAGIKAN :
PELAYANAN