Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Bahas Kesiapan PORPROV IX JATIM 2025, Kemenpora RI Terima Kunjungan Pemerintah Kota Malang

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menerima kunjungan kerja Pemerintah Kota Malang.

Bahas Kesiapan PORPROV IX JATIM 2025, Kemenpora RI Terima Kunjungan Pemerintah Kota Malang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menerima kunjungan kerja Pemerintah Kota Malang.

Jakarta: (08/01) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menerima kunjungan kerja Pemerintah Kota Malang. Kunjungan ini dalam rangka membahas kesiapan prasarana dan sarana Kota Malang yang ditunjuk sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) IX JATIM 2025.

Pemerintah Kota Malang bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Malang dalam kunjungannya dipimpin oleh PJ Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Dalam kesempatannya menyampaikan “Tahun 2025 yang akan datang, Kota Malang telah didaulat untuk menjadi tuan rumah perhelatan multievent olahraga pelajar tingkat provinsi. Namun untuk mendukung semua itu, 3 prasarana cabang olahraga, atletik, renang dan tenis lapangan sudah sangat memprihatinkan. Stadion kebanggaan yakni gajayana dan sebagai salah satu stadion tertua di Indonesia pun demikian. Untuk itu, kami beserta rombongan berusaha melakukan konsultasi dan koordinasi kepada kemenpora RI agar perhelatan nanti dapat terlaksana dengan baik.” ucap Wahyu Hidayat.

Kunjungan ini diterima oleh Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Andi Susanto. Dalam pertemuan tersebut, Andi Susanto menyampaikan bahwa sudah selayaknya dan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Pembangunan olahraga menjadi tanggung jawab bersama, beberapa Kementerian terkait, swasta juga masyarakat.

“Agar Pemerintah Kota Malang dapat segera mungkin membentuk tim koordinasi yang akan merancang sebuah regulasi sebagai bentuk dukungan dan turunan dari DBON, yaitu Desain Olahraga Daerah (DOD). Tim koordinasi ini nanti yang akan menghimpun seluruh potensi daerah yang ada, dan menerjemahkan ke dalam regulasi. Sebagaimana diketahui bahwa tujuan utama dari pembangunan olahraga adalah peningkatan ekonomi masyarakat, daerah maupun nasional”, tambah Andi.

“Menurut Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, pada (pasal 1.m), menerangkan bahwa, pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga. Telah menjadi kewenangan Kementerian PUPR. Kemenpora hanya bertindak sebagai pemberi rekomendasi, tentu setelah melalui pengkajian mendalam.” Tambah Andi Susanto.

Turut hadir dalam pertemuan, Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi, Bayu Rahadian, menyampaikan “Untuk teknis pelaksanaan pembangunan prasarana olahraga, pemerintah kota harus berkoordinasi, berkonsultasi dan mendampingi Kementerian PUPR. Pembangunan memang penting, namun pembinaan pengembangan olahraga jauh lebih penting. Desain pembinaan yang dilakukan harus berjenjang dan berkelanjutan. Semua ini dapat dituangkan dalam peraturan daerah yang akan dibuat nanti, dan akan menjadi syarat untuk pengajuan permohonan pembangunan yang akan ditujukan kepada Kementerian PUPR”, imbuh Bayu. (bw).

 

 

BAGIKAN :
PELAYANAN