Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Percepat Penyelesaian Hibah BMN Prasarana Olahraga, Kemenpora RI Bersinergi Dengan Aparat Penegak Hukum

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menggelar “Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Penyelesaian Hibah Barang Milik Negara (BMN) Prasarana Olahraga dalam Perspektif Pertanggungjawaban Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Sinergi Kemenpora dengan Aparat Penegak Hukum dan APIP”. FGD yang berlangsung pada tanggal 15 s.d 16 Juli 2024 ini, dilaksanakan dalam rangka bersinergi dengan Kejaksaan dan POLRI serta BPKP terkait penyelesaian Hibah BMN Prasarana Olahraga yang dihibahkan Kemenpora ke Penerima Bantuan.

Percepat Penyelesaian Hibah BMN Prasarana Olahraga, Kemenpora RI Bersinergi Dengan Aparat Penegak Hukum Percepat Penyelesaian Hibah BMN Prasarana Olahraga, Kemenpora RI Bersinergi Dengan Aparat Penegak Hukum

Jakarta (15/7): Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menggelar “Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Penyelesaian Hibah Barang Milik Negara (BMN) Prasarana Olahraga dalam Perspektif Pertanggungjawaban Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Sinergi Kemenpora dengan Aparat Penegak Hukum dan APIP”. FGD yang berlangsung pada tanggal 15 s.d 16 Juli 2024 ini, dilaksanakan dalam rangka bersinergi dengan Kejaksaan dan POLRI serta BPKP terkait penyelesaian Hibah BMN Prasarana Olahraga yang dihibahkan Kemenpora ke Penerima Bantuan.

 

Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyani Sri Suhartuti, membuka langsung FGD ini bersama dengan Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Anwar, dan Inspektur Kemenpora RI, Agus Widaryanto.

 

Dalam sambutannya, Mulyani menyampaikan, “Kami ingin mendapatkan masukan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan Agung, BPKP dan POLRI terkait beberapa kendala yang dihadapi dalam proses hibah BMN kepada penerima bantuan. Harapannya kami dapat selalu didampingi oleh pihak-pihak terkait baik internal yaitu APIP Kemenpora maupun eksternal, sehingga kami tidak salah langkah dalam proses hibah tersebut.” Ungkap Mulyani.

 

Turut hadir dalam FGD tersebut, Syahrul Hidayatulloh, Kepala Bagian Rumah Tangga/Kepala UKPBJ Sekretariat Kemenpora, perwakilan dari BPKP, Eti Nur Indah P. selaku Auditor Madya, perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Hilman Azazi selaku Kasubdit Pendampingan dan Audit Hukum di Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

 

Pada kesempatan yang sama, Hilman menyampaikan, “Terkait proses hibah BMN, perlu dilakukan langkah-langkah persuasif, diantaranya mengumpulkan dokumen yang diperlukan dan dibuatkan Berita Acara serta melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pembuatan legal asisten.” Ucap Hilman.(anw)

Tag
BAGIKAN :
PELAYANAN