Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara. Bertempat di Gedung PPITKON Lantai 3 Kemenpora, kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi tentang rancangan peraturan bupati terkait Desain Olahraga Daerah (DOD).
Jakarta: (22/7) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara. Bertempat di Gedung PPITKON Lantai 3 Kemenpora, kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi tentang rancangan peraturan bupati terkait Desain Olahraga Daerah (DOD).
Kunjungan ini diterima oleh Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyani Srihastuti, yang didampingi oleh Asisten Deputi Olahragawan Andalan, Budi Ariyanto Muslim, perwakilan dari Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Cecep Sumarna, dan Ketua Tim Hukum Sesdep, Ferdinand K. Tangkudung.
Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara, Syafliansah, menyampaikan maksud kedatangannya, “Berdasarkan SK Bupati Kutai Kartanegara tentang Tim Koordinasi DBON, Pemkab akan menyelenggarakan pelantikan sekaligus mengadakan sosialisasi DBON yang akan diikuti oleh seluruh kepala OPD dan pihak terkait. Kami ingin berkonsultasi terkait rancangan perbup tentang DOD yang sudah dibuat, kemudian bagaimana peran, fungsi dan kewenangan OPD yang terlibat dalam tim DBON tersebut.” Ujar Syafliansah.
Dalam kesempatannya, Mulyani menyampaikan, “Kami mengapresiasi atas semangat Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni Perpres 86 terkait DBON, bahkan sudah memiliki konsep atau draf Rancangan Peraturan Bupati. Perlu diketahui untuk penyusunan DOD, mohon untuk berpedoman pada Permenpora Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan DOD. Di dalam DOD, memuat minimal 2 cabang olahraga yang diunggulkan di daerah Kutai. Aturan harus selaras baik antara Pusat dengan Daerah sebagai dasar hukum atau pedoman dalam pelaksanaan Keolahragaan” Ungkap Mulyani.
Ferdinand dalam diskusi menyampaikan, “Dalam Permenpora Nomor 15 Tahun 2024 tersebut, sudah dijelaskan juga terkait bagaimana peran masing-masing OPD. Perlu dijelaskan juga perencanaanya dalam DOD, secara detail terkait bagaimana pembinaan olahraganya, karakteristik atlet serta kebutuhannya, sehingga dapat menjadi pedoman yang jelas untuk pembinaan olahraga di Kabupaten Kutai Kartanegara. Keterlibatan BUMD juga penting dalam pembinaan olahraga di daerah bahkan nasional. BUMN memberikan kontribusi nyata terhadap keberlanjutan pembinaan olahraga dan ada beberapa yang menjadi seperti Bapak Asuh dari cabang olahraga tertentu.” Imbuh Ferdinand.(arp&lis)