Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan. Bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora, kunjungan ini dalam rangka konsultasi terkait rencana penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2026
Jakarta: (9/8) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan. Bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora, kunjungan ini dalam rangka konsultasi terkait rencana penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi M Alauddin, menyampaikan, “Pada Tahun 2026, Kabupaten kami berencana untuk menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan (Porprov). Agar Porprov dapat terlaksana dengan baik dan benar, perlu dilakukan perbaikan beberapa prasarana olahraga dan juga pembangunan stadion olahraga. Kami menyadari bahwa, penganggaran yang ada saat ini tidak akan mencukupi, selain itu penganggaran untuk pembinaan para atlet juga harus terus ditingkatkan. Kami berharap dapat memperoleh bantuan melalui program CSR dari perusahaan yang ada. Namun, di Kabupaten hanya sedikit perusahan besar yang berdiri di sana. Dari keadaan inilah, sehingga kami berinisiatif untuk melakukan konsultasi dan koordinasi langsung dengan Kemenpora.” Ungkap Alauddin.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Bastaman Harahap, menyampaikan, “Untuk melaksanakan Porprov 2026 yang telah ditetapkan di Kabupaten Wajo. Pemerintah Daerah harus membuat Rencana Induk (Renduk) dan melampirkan Surat Keputusan Penetapan sebagai tuan rumah yang ditetapkan oleh KONI. Dalam Renduk juga memuat inventarisasi jumlah cabang olahraga, atlet, pelatih, asisten pelatih, wasit, juri, prasarana olahraga, dan hotel yang ada. Saat ini, Kemenpora tidak lagi melakukan pembangunan fisik prasarana olahraga, karena telah menjadi kewenangan Kementerian PUPR. Permohonan usulan pembangunan prasarana dan stadion olahraga dapat diusulkan ke kami. Kemenpora nanti hanya bertindak sebagai pemberi rekomendasi. Tentu setelah kami melakukan analisa dan kajian-kajian untuk dijadikan bahan masukan bagi pimpinan dalam menentukan rekomendasi. Saat ini kami hanya dapat memberikan bantuan sarana olahraga, begitupun pada PON 2024.” Ucap Bastaman Harahap.
Selaku pendamping, Cecep Sumarna, menambahkan, “Dalam renduk harus memuat rencana pembinaan atlet, pelatih, asisten pelatih, wasit dan juri. Renduk ini juga harus sesuai dengan DBON yang menjadi acuan kita untuk mencapai peringkat ke 5 dunia dalam olahraga pada Tahun 2045 nanti. DOD juga harus masuk dalam Renduk yang diusulkan, karena DOD merupakan bentuk dukungan daerah terhadap DBON sebagai program nasional. DOD akan menjadi rujukan untuk diajukan kepada Kementerian PUPR. Dalam penyusunan DOD, harus melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), stakeholder, dan pengusaha.” Ucap Cecep.
Dalam kesempatan yang sama dan selaku pendamping, Burhanuddin Luthfi, menyampaikan, “Pemerintah Kabupaten Wajo segera melakukan koordinasi terhadap kabupaten-kabupaten yang berada di sekitarnya. Hal ini dilakukan untuk memperoleh dukungan pendanaan, mengingat bahwa Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan juga telah memberikan dukungannya. Regulasi yang telah ditetapkan oleh Gubernur inilah dapat dijadikan dasar untuk memperoleh bantuan CSR dari pihak swasta maupun perusahaan yang berada di seluruh Sulawesi Selatan.” Ucap Burhanuddin Luthfi. (bw)