Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Menjembatani Aspirasi Masyarakat

Kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Menjembatani Aspirasi Masyarakat Kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung

Senin, (6/3), Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga melalui Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung

Pertemuan ini dihadiri oleh Penanggung Jawab Sistem Informasi dan Kehumasan Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Isa Anshary; Penanggung Jawab Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sentra Olahraga Disabilitas Junior pada Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi, Margono; dan Penanggung Jawab Bidang Akreditasi Sarana dan Prasarana Keolahragaan pada Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Paiman.

 

"Untuk pembangunan fisik Stadion ataupun GOR, saat ini telah menjadi kewenangan Kementerian PUPR, dengan mekanisme, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan pengajuan pembangunan melalui BAPPEDA dan/atau aplikasi Krisna. Dari kondisi yang ada saat ini di Kabupaten Pringsewu. Kami berpesan agar Pemerintah Daerah dapat segera melakukan Rapat Koordinasi terkait Kepemudaan dan Olahraga, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada dan saling bersinergi. Hal ini bertujuan untuk penyusunan Program dan Anggaran yang tepat, agar pengembangan olahraga prestasi dan pembudayaan olahraga dapat berjalan beriringan." Terang Isa Anshary.

 

Penanggung Jawab Bidang Akreditasi Sarana dan Prasarana Keolahragaan, Paiman; menambahkan. "Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang DBON, menjadi acuan kami dalam melaksanakan pembangunan Gedung Olahraga, dimana 14 cabang olahraga telah di tetapkan sebagai prioritas dan harus beriringan dengan pengembangan olahraga, dalam hal ini pembangunan gedung olahraga. Kami, senantiasa akan selalu berusaha untuk dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga Indonesia, tentu harus melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku."

 

"Pengembangan olahraga dimanapun berada, tidak akan lepas dari Sumber Daya Manusia, yaitu, Guru Olahraga. Pendataan terhadap guru olahraga harus di lakukan, mengingat Kabupaten Pringsewu sudah 10 tahun membina Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), sebagai wadah pembinaan dan pelatihan atlet berbakat olahraga dan potensial untuk dikembangkan menjadi atlet berprestasi. Pembentukan Kelas olahraga dapat di awali oleh Kabupaten/Kota dengan minimal 2 cabang olahraga, serta harus melaksanakan Rapat Koordinasi dengan melibatkan seluruh  instansi terkait untuk menentukan pola pembinaan yang tepat. Dari pengembangan itu, Pemerintah Daerah kelak dapat menyalurkan peserta didik tersebut ke Sentra-Sentra Olahraga yang berada di Provinsi." Imbuh Margono.(bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN