Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Kunjungan Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate

Kunjungan Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate

Kunjungan Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate Kunjungan Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate

Selasa, (7/3), Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga melalui Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima Kunjungan Kerja dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate. 

 

Pertemuan ini dihadiri oleh Penanggung Jawab Sistem Informasi dan Kehumasan Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Isa Anshary; dengan pendamping, Penanggung Jawab Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sentra Olahraga Disabilitas Junior pada Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Margono.

 

Adapun maksud dan tujuan kunjungan kerja ini adalah konsultasi dan koordinasi terkait Pembinaan dan Pengembangan olahraga prestasi di Kota Ternate. Hasan Samal selaku perwakilan dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate menyampaikan. "Saat ini, Kota Ternate memiliki 2 cabang olahraga unggulan yaitu; Pencaksilat dan Taekwondo. Pada Pekan Olahraga Provinsi Tahun 2022, khususnya cabang olahraga Taekwondo, atlet kami telah berhasil menyapu bersih medali yang ada. Kami merasa bangga dan miris mengetahui keadaan itu, karena prasarana dan sarana latihan kami sangatlah minim."

 

Penanggung Jawab Sistem Informasi dan Kehumasan Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Isa Anshary, menjelaskan. "Dari kondisi ini, kami menyarankan agar Pemerintah Daerah harus kooperatif dalam pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga, khususnya pada 2 cabang olahraga tersebut. Saat ini, kami harus berkonsentrasi pada 14 cabang olahraga yang ada di dalam DBON. Pembangunan prasarana dan sarana olahraga juga harus seiring dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional. Yang patut diketahui adalah, pembangunan fisik Stadion ataupun Gelanggang Olahraga telah menjadi kewenangan Kementerian PUPR. Sebagai percepatan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Rapat Koordinasi Kepemudaan dan Keolahragaan dengan melibatkan seluruh Pemangku Kepentingan (Stakeholder) yang ada. Dengan maksud terindentifikasi potensi olahraga dan terbentuknya sistem pengelolaan dan pengembangan olahraga, serta pemeliharaan prasarana dan sarana olahraga."

 

"Dalam pelaksanaan pengembangan olahraga di daerah, pencapaian prestasi di bidang olahraga merupakan salah satu pilar menuju kejayaan bangsa yang dilakukan melalui pembinaan olahraga prestasi secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan. Hal ini sebagaimana amanat yang di sampaikan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah. Yang dapat dilakukan dengan mengembangkan sentra pembinaan olahraga prestasi di daerah sebagai salah satu upaya untuk memajukan olahraga prestasi. Tentu dalam pelaksanaan semua ini, harus menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan minimal memiliki 2 cabang olahraga yang akan dikembangkan, serta dapat di jadikan sebagai Pilot Projects."

 

"Dari semua itu, Pemerintah Daerah juga dapat mendirikan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah (PPLPD) sebagai wadah pembinaan dan pelatihan atlet yang berbakat olahraga dan potensial untuk dikembangkan menjadi atlet berprestasi, serta berafiliasi langsung dengan Sentra-Sentra Olahraga yang telah ada, yakni UNJ, UPI-Bandung, UNES dan UNESA."

 

"Terpenting, dalam pengembangan semua itu, Pemerintah Daerah harus segera menentukan cabang olahraga unggulan, membuat kelas olahraga, dan menyediakan lahan berlatih bagi peserta didik dan sebagai pengabdian bagi atlet yang telah diangkat menjadi PNS." Ungkap Penanggung Jawab Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sentra Olahraga Disabilitas Junior pada Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Margono.

 

"Untuk memberikan pengembangan pengetahuan dan peningkatan tenaga keolahragaan, kami informasikan bahwa, Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan dimaksud kepada Pengurus Besar Cabang Olahraga, dan kami akan berusaha untuk menindaklanjuti." Ungkap Ketua Tim Peningkatan Mutu Instruktur Pada Bidang Peningkatan Mutu Pelatih dan Instruktur Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Keolahragaan, Sinta Berliana Herru.(bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN