Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Bahas Rancangan Perda Keolahragaan, DPRD Kabupaten Garut Konsultasi Dengan Kemenpora

Bahas Rancangan Perda Keolahragaan, DPRD Kabupaten Garut Konsultasi Dengan Kemenpora

Bahas Rancangan Perda Keolahragaan, DPRD Kabupaten Garut Konsultasi Dengan Kemenpora Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Garut menyerahkan cinderamata yang diterima oleh Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenpora, Sanusi pada 21 Juni 2023 (dok : bw)

Jakarta: 21 Juni 2023, Kementerian Pemuda dan Olahraga menerima kunjungan kerja Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Bertempat di Gedung PPITKON Lantai 3 Kemenpora, pertemuan secara langsung dipimpin Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Sanusi dan didampingi Penanggung Jawab Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sentra Olahraga Disabilitas Junior Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi, Margono. Turut hadir pada pertemuan ini Penanggung Jawab Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Yuni Kusmiati.

"Kunjungan kerja ini, merupakan tindaklanjut dari pertemuan yang telah dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Kemenpora beberapa hari lalu pada 8 Juni 2023." Ungkap Mila. Selaku ketua rombongan panitia khusus.

"Saat ini, masyarakat di Kabupaten Garut memiliki niat dan semangat yang besar terhadap olahraga. Agar seluruh aspek maupun faktor-faktor lain yang berada di dalamnya dapat terlindungi. DPRD Kabupaten Garut berusaha secepatnya menyelesaikan penyusunan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Keolahragaan. Namun, dalam penyusunan ini, masih terdapat pokok permasalahan dan perlu penyelarasan terhadap peraturan sebelumnya. Keinginan kami adalah dapat memasukkan belanja atau pengeluaran negara yang diatur undang-undang, bertujuan mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi daerah (mandatory spending), ke dalam perda nanti." Ungkapnya lagi.

Kepala biro hukum dan kerja sama (Sanusi), mengatakan "Perumusan nilai belanja atau pengeluaran negara menjadi kewenangan dewan perwakilan rakyat (DPR), dan tertulis dalam dana perwalian. Melalui Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2011 tentang Dana Perwalian ini dapat dijadikan rujukan untuk membuat peraturan daerah, tentu dengan memperhatikan undang-undang dan peraturan di atasnya." 

Pemerintah daerah, juga harus melihat karakteristik dan memunculkan olahraga unggulan. Jalinan kerja sama dengan berbagai pihak harus terus dibina. Berkenaan hal dimaksud, tentang olahraga masyarakat dan disabilitas harus memiliki pengaturan yang sama dalam perda nanti.

Untuk mengembangkan dan meningkatkan pembinaan olahraga di daerah. Margono, menambahkan. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DBON telah mengamanatkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk membina olahraga. Pemerintah daerah dapat  membuat pusat pendidikan dan latihan pelajar daerah (PPLPD) cabang olahraga unggulan, yang akan mengarah pada sentra latihan olahragawan muda potensial nasional. (bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN