Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Kemenpora Terima Konsultasi Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Maros Sulawesi Selatan

Kemenpora RI menerima audiensi dari Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (DISPAPORA) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan di Gedung PPITKON Kemenpora, Jakarta.

Kemenpora Terima Konsultasi Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Maros Sulawesi Selatan Kemenpora RI menerima audiensi dari Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (DISPAPORA) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan di Gedung PPITKON Kemenpora, Jakarta, Selasa (24/10).

Jakarta: Kemenpora RI menerima audiensi dari Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (DISPAPORA) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan di Gedung PPITKON Kemenpora, Jakarta, Selasa (24/10). Pada pertemuan ini dalam rangka konsultasi dan menampung aspirasi masyrakat meliputi bidang peningkatan pretasi olahraga.

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora yang diwakili oleh perwakilan Asisten Deputi Standarisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Bastaman Harahap menerima kunjugan konsultasi Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Maros Sulawesi Selatan yang dipimipin Asri Rajab beserta beberapa rombongan dari DISPARPORA Kabupaten Maros. Kunjungan dilakukan untuk membahas tentang Raperda terkait penyelenggaraan kegiatan olahraga.

Dalam kesempatannya Asri Rajab menyampaikan bahwa dalam rangka menyelenggarakan kegiatan olahraga di butuhkan prasarana yang dapat mendukung penyelengaraan kegiatan olahraga. Kami berharap dapat diberi dukungan baik sarana maupun prasarana olahraga dari Kemenpora.

Penanggung Jawab Sertifikasi Olahraga Prestasi, Bastaman Harahap menyampaikan bahwa Untuk pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) sudah tidak lagi menjadi kewenangan dari Kemenpora melainkan menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal tersebut tertuang pada pada Pasal 1 ayat (1) Huruf (M) Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Penugasan khusus dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Menerangkan bahwa, pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga telah menjadi kewenangan Kementerian PUPR.(bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN