Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Kunjungan Kerja Potensi Keolahragaan, Wali Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara Beraudiensi ke Kemenpora RI.

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga yang diwakili oleh Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Andi Susanto dan didampingi oleh perwakilan Asisten Deputi Standarisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Bastaman Harahap dan Burhanuddin Luthfi, menerima dan memimpin pertemuan kunjungan kerja Wali Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, di Gedung PPITKON, Kemenpora

Kunjungan Kerja Potensi Keolahragaan, Wali Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara Beraudiensi ke Kemenpora RI. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga yang diwakili oleh Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Andi Susanto dan didampingi oleh perwakilan Asisten Deputi Standarisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Bastama

Jakarta : Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga yang diwakili oleh Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Andi Susanto dan didampingi oleh perwakilan Asisten Deputi Standarisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Bastaman Harahap dan Burhanuddin Luthfi, menerima dan memimpin pertemuan kunjungan kerja Wali Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, di Gedung PPITKON, Kemenpora (2/11).

Dalam pertemuan singkat ini, Pj. Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani bersama-sama dengan rombongan anggota DPD MPR RI Dapil Provinsi Sulawesi Utara, Cheris. Beserta Kadispora, Kadisperindag dan anggota DPRD Kotamobagu, menyampaikan konsultasinya terkait potensi keolahragaan melalui usulan pembangunan prasarana olahraga yang dilakukan dalam rangka meningkatkan prestasi olahraga di wilayahnya.

Kotamadya Kotamobagu merupakan Kota yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 pada tanggal 2 Januari 2007 dan telah berdiri pada tanggal 23 Mei 2007, dengan moto Kinalang - Paloko (Musyawarah - Sepakat), memiliki 4 Kecamatan, 33 Kelurahan, dan baru berusia hampir 17 Tahun.

“Saat ini Kotamadya Kotamobagu memiliki Gelanggang Olahraga (Gelora) Ambang dengan luas area lebih kurang 11 hektar dan berada di pusat kota. Sebagai Gelora kebanggaan, Stadion Ambang pernah digunakan dalam beberapa event olahraga tingkat provinsi. Lapangan sepakbola dengan kondisi tribun dalam keadaan rusak, masih sering digunakan sebagai tempat berlatih. Ada 2 Cabang olahraga unggulan yaitu, sepakbola dan pencak silat pernah menjadi juara pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). Kotamobagu membutuhkan pembangunan prasarana olahraga yang memadai, agar pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga dapat dilakukan,” sebut Asripan.

Dalam tanggapannya, Andi Susanto menyampaikan sebagaimana dalam visi DBON yaitu mewujudkan Indonesia bugar, Berkarakter unggul, dan Berprestasi dunia. Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) merupakan program pembangunan olahraga jangka panjang 2021 - 2045 yang mencakup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi.

Kemenpora melalui DBON berusaha meningkatkan pengembangan olahraga baik dalam tingkat nasional maupun daerah. Melalui Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peta Jalan Desain Besar Olahraga Nasional Periode Tahun 2021 – 2024, tercantum bahwa Pemerintah Daerah menyusun Desain Olahraga Daerah (DOD) tahun 2021 - 2024 sesuai dengan kewenangannya. DOD akan menjadi arah kebijakan bagi Pemerintah Kota untuk pembangunan olahraga berkelanjutan dengan pengalokasian anggaran yang disesuaikan.

“Agar pengembangan olahraga di daerah dapat tercapai. Pemerintah Kota harus memiliki rangkuman pengembangan olahraga secara komprehensif yang dapat di ajukan kepada BAPPEDA maupun Kementerian PUPR. Karena DBON memiliki tujuan untuk peningkatan ekonomi daerah maupun nasional. Dimana olahraga harus bisa berdampak ekonomi dan menjadi bagian dalam peningkatan perekonomian. Pembangunan prasarana olahraga secara langsung dapat melibatkan pihak swasta. Dengan begitu, secara otomatis biaya perawatan akan masuk ke dalam manajemennya,” ujar Andi.

Pada kesempatan yang sama, Bastaman Harahap menambahkan bahwa dengan ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, segala bentuk pembangunan olahraga, sudah tidak lagi menjadi kewenangan Kemenpora, namun telah menjadi kewenangan Khusus bagi Kementerian PUPR. Kemenpora hanya bertindak sebagai pemberi rekomendasi setelah menganalisa usulan yang diajukan dan akan menindaklanjuti kepada Kementerian PUPR. (bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN