Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Konsultasi Penyusunan RAPERDA Bidang Keolahragaan, Kemenpora Menerima DPRD Provinsi Sulawesi Tengah

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, menerima kunjungan konsultasi Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, di Gedung PPITKON Kemenpora,

Konsultasi Penyusunan RAPERDA Bidang Keolahragaan, Kemenpora Menerima DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, menerima kunjungan konsultasi Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, di Gedung PPITKON Kemenpora, Kamis (09/11/2023).

Jakarta : Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, menerima kunjungan konsultasi Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, di Gedung PPITKON Kemenpora, Kamis (09/11/2023). Kunjungan ini dalam rangka konsultasi rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Bidang Keolahragaan.

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga yang dalam hal ini diwakili oleh Penanggung Jawab Sertifikasi Olahraga Prestasi, Bastaman Harahap selaku pimpinan rapat dan perwakilan dari unit kerja kedeputian, menerima Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka konsultasi terkait rencana penyusunan RAPERDA Bidang Keolahragaan, yang akan dijadikan pedoman dan payung hukum bagi Pemerintah Daerah untuk mengembangkan dan meningkatkan prestasi olahraga.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah selaku ketua rombongan, I Nyoman Slamet, menyampaikan bahwa rencana penyusunan RAPERDA ini adalah inisiasi langsung dari DPRD, dan saat ini terdapat 5 cabang olahraga unggulan dan berprestasi, yakni Renang, Takraw, Dayung, Taekwondo, dan Atletik. Namun, untuk melakukan pengembangan, pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga, diperlukan saran, pendapat dan pandangan dari Kemenpora, tentang acuan dasar. “Hal ini kami lakukan, agar semua orang perduli terhadap kemajuan olahraga, dan menjadi payung hukum untuk memahami dan memajukan pembangunan olahraga,” Ucap I Nyoman Slamet mengawali diskusi.

“Untuk menyusun RAPERDA tentang Keolahragaan, perlu merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, dan dapat dijadikan dasar serta pandangan terhadap pembinaan, pengembangan serta pembangunan olahraga, “ ujar Bastaman.

Pada kesempatan yang sama, Penanggung Jawab Bidang Hukum, Organisasi dan Ketatalaksanaan, Ferdinand, menambahkan bahwa Kemenpora telah menerbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah. “Permenpora ini bertujuan untuk penyeragaman, percepatan dan menghasilkan DOD yang operasional, implementatif dan sinergi dengan DBON. Ketiga dasar tersebut tadi, dapat dijadikan sebagai landasan hukum pada saat penyusunan Perda nanti,”ujar Ferdinand. (bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN