Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Kemenpora RI Terima Kunjungan Pansus VIII DPRD Kota Bandung

) Kementerian Pemuda dan Olahraga RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kota Bandung. Kunjungan ini dalam rangka konsultasi terkait penyusunan rancangan peraturan daerah untuk penyelenggaraan keolahragaan.

Kemenpora RI Terima Kunjungan Pansus VIII DPRD Kota Bandung Kemenpora RI Terima Kunjungan Pansus VIII DPRD Kota Bandung

Jakarta: (28/02) Kementerian Pemuda dan Olahraga RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kota Bandung. Kunjungan ini dalam rangka konsultasi terkait penyusunan rancangan peraturan daerah untuk penyelenggaraan keolahragaan.

 

Hasan Fauzi, selaku Ketua Pansus VIII DPRD Kota Bandung, dalam kesempatannya menyampaikan, “Kota Bandung saat ini sedang melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan keolahragaan. Raperda ini, sebagai bentuk implementasi dari UU No 11 Th 2022 Tentang Keolahragaan. Dari pertemuan ini, kami membutuhkan masukan terkait pembangunan dan pengelolaan keolahragaan. Selain itu, hal penting lainnya adalah jaminan sosial dan hari tua bagi para pelaku keolahragaan.” Ucap Hasan Fauzi.

 

Kunjungan kerja ini diterima oleh Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Anwar. Dalam pertemuan tersebut, Anwar mengungkapkan, “Kami sangat mengapresiasi atas inisiasi Pansus VIII DPRD Kota Bandung tentang rencana untuk membuat sebuah regulasi baru terkait penyelenggaraan keolahragaan. Agar keberhasilan pembangunan olahraga nasional dapat berjalan dengan baik, tentu diperlukan adanya peraturan. Dalam penyusunan nanti, UU No 11 Th 2022 Tentang Keolahragaan, dan Perpres No 86 Th 2021 Tentang DBON, dapat dijadikan sebagai dasar dan menjadi acuannya nanti.” Ungkap Anwar.

 

Jenal Aripin, selaku perwakilan dari Asisten Deputi Olahragawan Andalan menambahkan, “Selain Perda nanti. Kota Bandung juga harus menyusun Desain Olahraga Daerah (DOD) dan bersinergi dengan DBON. DOD ini akan memetakan pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan di Kota Bandung. Ada 4 pilar yang harus masuk ke dalam Perda nanti, yaitu : Olahraga Pendidikan, Olahraga Prestasi, Olahraga Masyarakat dan Industri Olahraga. Mengingat secara filosofi, DBON merupakan program kolaborasi. Artinya harus melibatkan banyak Kementerian/Lembaga, Pemangku kepentingan, Pihak Swasta dan Masyarakat. Maka untuk penyusunan Perda nanti, pihak Dinas Pendidikan dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga harus berafiliasi dalam pengembangan metodologi pembelajaran dan pelatihan bagi para atlet junior.” Ujar Jenal.

 

“Provinsi Jawa Barat sudah memiliki Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional (SLOMPN) bertempat di Universitas Pendidikan Indonesia - Bandung. Agar proses pengembangan prestasi olahraga dapat terlihat, identifikasi bakat dan pemanduan bakat harus sering dilakukan. Selain itu event olahraga masyarakat juga harus sering dilaksanakan. Pendanaan tentang penyelenggaraan keolahragaan dapat diatur dari Perda dan DOD yang akan disusun ini nanti dan pengembangan olahraga dapat dilaksanakan dengan lebih terarah. Untuk jaminan hari tua bagi para pelaku keolahragaan, sampai saat ini sebanyak 442 atlet telah menjadi PNS (ASN) di Kemenpora.” Imbuh Jenal.

 

Mendampingi Asisten Deputi Standarisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Cecep Sumarna, menambahkan, “DOD yang akan disusun nanti, harus merupakan turunan dari UU dan Perpres tadi. Sebagai pedoman, Kemenpora juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah. Permenpora ini bertujuan untuk penyeragaman, percepatan dan menghasilkan DOD yang operasional, implementatif dan sinergi dengan DBON. Selama ini juga, dalam penyelenggaraan kejuaraan, Kemenpora selalu menyertakan BPJS Ketenagakerjaan.” Ucap Cecep. (bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN