Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Kemenpora RI Terima Kunjungan kerja DPRD beserta Disparpora Kabupaten Merangin

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari DPRD beserta Disparpora Kabupaten Merangin. Kunjungan kerja ini dalam rangka konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Kemenpora RI Terima Kunjungan kerja DPRD beserta Disparpora Kabupaten Merangin Kemenpora RI Terima Kunjungan kerja DPRD beserta Disparpora Kabupaten Merangin

Jakarta : (7/6) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari DPRD beserta Disparpora Kabupaten Merangin. Kunjungan kerja ini dalam rangka konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

 

Selaku pimpinan rombongan, Taufik menyampaikan “Pertemuan ini merupakan konsultasi kami terhadap Kemenpora, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Merangin. Kami berharap bahwa Raperda ini nanti dapat memenuhi semua harapan masyarakat. Selain itu, di dalam Raperda untuk olahraga prestasi secara jelas disampaikan, yaitu KONI. Sementara itu, Kami menanyakan untuk nomenklatur dari Olahraga Masyarakat, apakah berbunyi komite olahraga masyarakat, atau dalam bentuk lain.” Ungkap Taufik.

 

Di kesempatan yang sama, selaku Kepala Disparpora Kabupaten Merangin, Sukoso menambahkan. “Dalam hal terkait pembinaan olahraga atlet muda, kami akan terkendala dengan kemampuan anggaran yang ada, mengingat APBD kami sangat kecil. Di dalam Raperda yang kami sampaikan juga, terjadi batasan kewenangan tentang sistem pendidikan antara SMP dan SMA. Dimana kewenangan SMP berada di Kabupaten dan SMA berada di Provinsi.” Imbuh Sukoso.

 

Mewakili Asisten Deputi Olahragawan Andalan, dan bertindak selaku pimpinan pertemuan, Jenal Aripin, menyampaikan, “Raperda ini akan menjadi dasar pengembangan olahraga di Kabupaten Merangin. Mengacu pada UU No.11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan yang menjadi dasar Raperda ini. Ada 4 pilar pembangunan dan pengembangan olahraga, yaitu, Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, Olahraga Prestasi, dan Industri Olahraga. OPD dan DPRD dapat berafiliasi agar dapat menyatukan visi dan misi untuk pengembangan olahraga nanti. Karena DBON, bersifat kolaboratif. Artinya melibatkan seluruh komponen yang ada.” Ucap Jenal.

 

“Untuk memberikan batasan yang jelas terkait kewenangan dan tanggung jawab tentang sistem dan metodologi pendidikan siswa SMP dan SMA. Disparpora harus mendirikan PPLPD dan BAPOPSI. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap para atlet muda di sana. Tentu semua ini harus didasari dari Desain Olahraga Daerah (DOD). Dari desain ini dan kolaborasi bersama antar OPD nanti, penganggaran dan batasan kewenangan tentang sistem pendidikan yang terjadi, akan dapat terselesaikan. Karena pembinaan PPLPD berada di Kabupaten dan SKO berada di Provinsi.” Ucap Jenal.

 

Mewakili Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi,  Prasarana dan Sarana Olahraga, Cecep Sumarna menambahkan, “Kemenpora telah menerbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah. Karena dalam DBON pembinaan keolahragaan harus berjenjang dan berkelanjutan. Begitu juga dengan tenaga keolahragaannya. Semua itu tentu harus terkoordinir dengan baik.” Imbuh Cecep. (Lus/Bw).

BAGIKAN :
PELAYANAN