Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Konsultasi Informasi Terkait Pembinaan Olahraga, KONI Kabupaten Kampar Berkunjung ke Kemenpora RI

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar. Bertempat di Gedung PPITKON Lantai 3 Kemenpora, kunjungan ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait pembinaan olahraga melalui sentra pembinaan yang merupakan amanat dari DBON.

Konsultasi Informasi Terkait Pembinaan Olahraga, KONI Kabupaten Kampar Berkunjung ke Kemenpora RI Konsultasi Informasi Terkait Pembinaan Olahraga, KONI Kabupaten Kampar Berkunjung ke Kemenpora RI

Jakarta: (18/7) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar. Bertempat di Gedung PPITKON Lantai 3 Kemenpora, kunjungan ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait pembinaan olahraga melalui sentra pembinaan yang merupakan amanat dari DBON.

 

Ketua KONI Kabupaten Kampar, M. Yasir, menyampaikan maksud kunjungan tersebut. “Saat ini Pemerintah Kabupaten Kampar telah memiliki Rancangan Peraturan Daerah tentang keolahragaan, dan memiliki 4 cabang olahraga potensial, yaitu, Atletik, Dayung, Pencak Silat, dan Angkat besi. Alhamdulillah, Kabupaten Kampar juga memiliki Pemimpin atau Bupati yang sangat peduli terhadap dunia olahraga. Banyak kejuaraan olahraga yang telah diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan semangat anak-anak di Kampar. Sehingga nantinya diharapkan mampu melahirkan bibit-bibit baru untuk kecabangan olahraga ini.” Ujar M. Yasir.

 

“Selain itu, Kabupaten Kampar akan mendirikan PPLPD, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan maupun Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang DBON. Namun keuangan daerah kami sangatlah terbatas, sehingga nanti akan berdampak pada pembinaan para atlet kami. Sementara tugas dan tanggungjawabnya masih berada di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Kabupaten Kampar juga memiliki Sport Center yang telah dibangun oleh Kementerian PUPR beberapa tahun lalu, dan saat ini sudah tidak layak lagi. Dari kondisi ini, kami juga ingin mengetahui apakah ada proses dan mekanisme untuk biaya pemeliharaan gedung tersebut.” Imbuh Yasir.

 

Kunjungan kerja ini diterima oleh Cecep Sumarna, selaku perwakilan dari Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga dan didampingi Gideon Nur Wibintoro, perwakilan dari Asisten Deputi Olahragawan Andalan.

 

Menanggapi hal tersebut, Cecep Sumarna menyampaikan, “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Undang Undang 11 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang DBON tadi merupakan Program Nasional Pemerintah dalam bidang olahraga yang harus didukung oleh seluruh Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, setiap kabupaten harus segera menyusun Desain Olahraga Daerah (DOD) untuk mendukung dan mendorong prestasi olahraga di tiap daerah. Agar pemerintah kabupaten dapat fokus dalam melakukan pembinaan terhadap olahraga, maka harus mendirikan atau membentuk PPLPD, dan Pemerintah Provinsi harus membentuk Sekolah Khusus Olahraga. Dalam pendirian ini, tentu harus dibentuk tim koordinasi dari tingkat daerah sampai tingkat provinsi. Sehingga nanti program pembinaan ini akan lebih terarah sampai ke tingkat pusat.” Ujar Cecep.

 

“Untuk mendukung DOD, Pemerintah Daerah juga harus membuat Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati tentang Keolahragaan yang di dalamnya terdapat DOD. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah. Dalam Pasal 2, Permenpora ini bertujuan untuk penyeragaman, percepatan dan menghasilkan DOD yang operasional, implementatif dan sinergi dengan DBON sehingga dapat dijadikan acuan dalam penyusunan desain olahraga nanti.” Imbuh Cecep Sumarna.

 

Dalam kesempatan yang sama, Gideon Nur Wibintoro menambahkan, “Dalam penyusunan DOD nanti, Pemerintah Daerah harus melibatkan semua unsur Organisasi Perangkat Daerah terkait dan membentuk tim koordinasi. Sebagai acuannya, KONI Kabupaten Kampar dapat melakukan studi banding ke PPLP Jakarta maupun PPLP Kabupaten Bogor.” Imbuh Gideon. (bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN