Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

DPRD Kabupaten Belitung Timur Kunjungi Kemenpora RI, Konsultasi Sarana dan Prasarana Olahraga

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur. Bertempat di Gedung PPITKON Lantai 3, Kemenpora, kunjungan ini dalam rangka konsultasi berkenaan dengan sarana dan prasarana olahraga.

DPRD Kabupaten Belitung Timur Kunjungi Kemenpora RI, Konsultasi Sarana dan Prasarana Olahraga DPRD Kabupaten Belitung Timur Kunjungi Kemenpora RI, Konsultasi Sarana dan Prasarana Olahraga

Jakarta: (11/9) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur. Bertempat di Gedung PPITKON Lantai 3, Kemenpora, kunjungan ini dalam rangka konsultasi berkenaan dengan sarana dan prasarana olahraga.

 

Fezzi Uktolseja, selaku Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur, menyampaikan maksud kedatangannya, ”Dari Kabupaten Belitung Timur, beberapa atlet kami dari cabang olahraga renang, ada yang sudah pernah bertanding di tingkat nasional, yakni O2SN di tingkat SMA. Sementara di tempat kami, prasarana olahraga khususnya kolam renang, masih belum mempunyai kolam renang yang berstandar. Kami hanya menyewa kolam renang dari hotel jika ada kebutuhan terkait prasarana renang. Kami mohon informasi, bagaimana tahapan dan prosedurnya untuk permohonan pengajuan pembangunan prasarana kolam renang.” Ungkap Fezzi.

 

Kunjungan diterima oleh perwakilan dari Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Lisa bersama dengan perwakilan dari Asisten Deputi Olahragawan Andalan, Wahyuningsih, dan perwakilan dari Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Khoirul Fahmi.

 

Menanggapi hal tersebut, Khoirul Fahmi menyampaikan, “Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, pembangunan prasarana olahraga merupakan wewenang dari Kementerian PUPR. Kemenpora hanya dapat memberikan surat rekomendasi kepada Kemen-PUPR berdasarkan hasil analisis dan telaah dan juga Desain Olahraga Daerah (DOD) yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi maupun daerah.” Ujar Fahmi.

 

Dalam kesempatan yang sama, Lisa menambahkan, ”Sebagai dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), maka pemerintah daerah harus menyusun DOD. Dispora menggandeng beberapa OPD terkait untuk menyusun DOD, dengan memfokuskan kepada satu atau dua cabang olahraga unggulan di daerah. Dengan ditetapkannya DOD, maka dapat diketahui anggaran yang dibutuhkan serta kebutuhan prasarana olahraganya” Imbuh Lisa.(arp)

BAGIKAN :
PELAYANAN