Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan dari KONI Kabupaten Klungkung. Bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora, kunjungan ini dalam rangka konsultasi terkait prasarana olahraga.
Jakarta: (15/11) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan dari KONI Kabupaten Klungkung. Bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora, kunjungan ini dalam rangka konsultasi terkait prasarana olahraga.
Ketua Umum KONI Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, I Wayan Subamia, menyampaikan, “Saat ini, beberapa atlet panjat tebing kami terus melakukan latihan teknik-teknik memanjat yang baik. Namun, melihat kondisi sarana dinding panjat kami yang sudah kurang baik, kami berusaha mengajukan permohonan sarana olahraga panjat tebing kepada Kemenpora. Secara periodik setiap tahun, kami rutin melaksanakan Talent Scouting untuk mencari potensi olahraga. Kami berkoordinasi dengan Ikatan Guru Olahraga Nasional untuk mendapatkan tenaga keolahragaan yang berkompetensi dan berlisensi, selain dari pengurus cabang olahraganya. Pada tanggal 23 s.d 27 November 2024 kami akan mengumpulkan seluruh stakeholder keolahragaan yang ada di Kabupaten Klungkung untuk penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD).” Ucap Wayan.
Menanggapi hal tersebut, dan mewakili Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraha, Cecep Sumarna mengatakan, “Tersusunnya DOD merupakan bentuk dukungan terhadap Program Nasional, yaitu Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). DOD yang tersusun menjadi rencana induk olahraga yang direncanakan secara strategis, dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Desa, Dinas Terkait, dan Praktisi Olahraga. Melalui DOD dapat diketahui berapa jumlah atlet, cabang olahraga, pelatih, asisten pelatih, dan tenaga keolahragaan lainnya.” Ungkap Cecep.
“Untuk permohonan sarana olahraga, secara prinsip kami mempersilahkan kepada KONI Kabupaten Klungkung untuk mengusulkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni petunjuk teknis yang telah kami tetapkan. Namun terkait permohonan prasarana olahraga, saat ini Kemenpora hanya bertindak sebagai pemberi rekomendasi setelah dilakukan kajian dan analisa yang mendalam dari DOD yang telah ditetapkan,” imbuh Cecep Sumarna. (bw)