Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Konsultasi Kedudukan dan Fungsi KONI, DPRD Kabupaten Jeneponto Lakukan Kunjungan Ke Kemenpora RI

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan. Bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora, kunjungan ini dalam rangka konsultasi terkait kedudukan dan fungsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2024 dan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.

Konsultasi Kedudukan dan Fungsi KONI, DPRD Kabupaten Jeneponto Lakukan Kunjungan Ke Kemenpora RI Konsultasi Kedudukan dan Fungsi KONI, DPRD Kabupaten Jeneponto Lakukan Kunjungan Ke Kemenpora RI

Jakarta : (14/01) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan. Bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora, kunjungan ini dalam rangka konsultasi terkait kedudukan dan fungsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2024 dan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Jeneponto, Awaludin Sinring, menyampaikan maksud kedatangannya, “Kami saat ini sedang dalam proses pembahasan Perda tentang keolahragaan. Kami ingin bertanya terkait status KONI berdasarkan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Kemudian mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Kedua regulasi kami jadikan sebagai acuan dasar dalam sistem penganggaran. Terkait pembinaan olahraga, menerangkan bahwa pembinaan keolahragaan harus dilakukan oleh pemerintah dan KONI.” Ucap Awaludin Sinring.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Asisten Deputi Olahragawan Andalan, Jenal Aripin, menyampaikan, “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, pemerintah bisa memberikan bantuan langsung kepada Pengurus Besar (PB) Cabang Olahraga. Penganggaran pembinaan olahraga tidak harus diperoleh melalui APBD, tetapi bisa didapat dari unsur lain yang tidak mengikat. Jika Kabupaten Jeneponto akan mendorong prestasi olahraga, maka harus mendirikan PPLPD. Semua rencana pengembangan olahraga dan peningkatan prestasi olahraga, harus masuk ke dalam Peraturan Daerah yang akan disusun.” Ucap Jenal Aripin.

Perwakilan dari Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Cecep Sumarna, mengatakan, “Kemenpora memiliki program nasional berupa Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021. DBON mengatur perencanaan dan pembinaan keolahragaan untuk dilakukan dalam jangka panjang, terencana, terstruktur dan berkelanjutan. Sebagai bentuk dukungan terhadap DBON, Pemerintah Daerah mendukung melalui penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD) dengan melibatkan OPD terkait.” Ucap Cecep Sumarna.(bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN