Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora, kunjungan ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Permohonan Bantuan Pembangunan Gedung Olahraga.
Jakarta : (13/01) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Bertempat di Gedung PPITKON, Kemenpora, kunjungan ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Permohonan Bantuan Pembangunan Gedung Olahraga.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara, Medy Lensun, menyampaikan maksud kedatangannya, “Kunjungan kerja kami merupakan tindak lanjut dari permohonan proposal pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) yang pernah disampaikan kepada Kemenpora. Sejak tahun 2016, kami telah memperoleh bantuan pembangunan prasarana olahraga melalui Pemerintah Provinsi, namun sampai saat ini, pembangunan tersebut belum dapat terselesaikan. Pembangunan prasarana olahraga ini sebagai bentuk pelaksanaan persiapan yang harus dilakukan menjelang rencana perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026”, ucap Medy Lensun.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Cecep Sumarna, menyampaikan, “Pemerintah Pusat memiliki program nasional berupa Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang berupa Rencana Induk (Renduk) olahraga secara nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021. Sebagai bentuk dukungan terhadap DBON, Pemerintah Daerah juga harus mendukung melalui penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD)”, ucap Cecep Sumarna.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Burhanuddin Luthfi, menambahkan, “Penyusunan DOD merupakan sinergitas antar OPD. Sejak ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, pembangunan prasarana olahraga telah menjadi kewenangan Kementerian PUPR. Kemenpora bertindak sebagai pemberi rekomendasi.” Imbuh Burhanudin Luthfi.(bw)