Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah. Bertempat di GBK Arena, kunjungan ini dalam rangka pengembangan dan pembinaan olahraga.
Jakarta : (3/2) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah. Bertempat di GBK Arena, kunjungan ini dalam rangka pengembangan dan pembinaan olahraga.
Plt. Kadispora Provinsi Kalimantan Tengah, Johni Sonder, menyampaikan maksud kedatangannya, “Kami sedang mengalami perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan belum mempunyai Bidang Industri Olahraga. Untuk itu, kami sangat memerlukan masukan dan saran dari Kemenpora. Dalam hal pembinaan atlet-atlet muda yang berada di dalam Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), selama ini kami meminta ASN Pelatih untuk melatih. Terdapat regulasi yang menyatakan bahwa untuk ASN Pelatih yang melatih, bahwa tidak diberikan honorarium. Sehingga, kami mencari pelatih yang bukan ASN. Kami juga berencana akan membuat Kelas Khusus Olahraga (KKO), sehingga sangat memerlukan masukan langsung dari Kemenpora.” Ucap Johni Sonder.
Mewakili Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Lisa menanggapi, “Terkait rencana Dispora Provinsi Kalimantan Tengah tentang Tugas dan Fungsi Industri Olahraga ke dalam SOTK baru. Dapat berkonsultasi langsung kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Kemenpora, tepatnya pada bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), dan dapat menyesuaikannya.” Ungkap Lisa.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Olahraga, Burhanuddin Luthfi, menyampaikan, “Semenjak ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, segala bentuk pembangunan prasarana olahraga, telah menjadi kewenangan Kementerian PUPR. Kemenpora bertindak sebagai pemberi rekomendasi. Kami hanya memiliki bantuan sarana olahraga.” Ujar Burhanuddin.
Perwakilan Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi, Usman Ali Mustofa, menambahkan, “Mengenai Kelas Khusus Olahraga, antara Dispora dan Disdik harus diskusi bersama. Di Tahun 2025, seluruh PPLP sudah harus berada di Kabupaten/Kota yang akan membina atlet usia 13 s.d 15 tahun atau setingkat SMP, dan pendanaannya akan dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui dana APBD. Pemerintah Provinsi diminta untuk mendirikan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Nasional (SPOPNAS) tingkat provinsi yang pendanaannya melalui dana dekonsentrasi. Kurikulum mata pelajaran untuk sentra pembinaan atlet di tingkat provinsi akan menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi, dan di tingkat nasional akan menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.” Ucap Usman Ali Mustofa.(bw)