Lapora Pajak Lapora Pajak
DBON DBON

Kunjungan Kerja Bapperida Kabupaten Kaur, DPRD Provinsi Jambi, Dispora Kabupaten Jeneponto Ke Kemenpora, Konsultasikan Pembangunan Prasarana Olahraga

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari dari Bapperida Kabupaten Kaur, DPRD Provinsi Jambi, Dispora Kabupaten Jeneponto. Bertempat di GBK Arena, kunjungan ini dalam rangka berkonsultasi terkait prasarana olahraga.

Kunjungan Kerja Bapperida Kabupaten Kaur, DPRD Provinsi Jambi, Dispora Kabupaten Jeneponto Ke Kemenpora, Konsultasikan Pembangunan Prasarana Olahraga Kunjungan Kerja Bapperida Kabupaten Kaur, DPRD Provinsi Jambi, Dispora Kabupaten Jeneponto Ke Kemenpora, Konsultasikan Pembangunan Prasarana Olahraga

Jakarta : (5/2) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menerima kunjungan kerja dari dari Bapperida Kabupaten Kaur, DPRD Provinsi Jambi, Dispora Kabupaten Jeneponto. Bertempat di GBK Arena, kunjungan ini dalam rangka berkonsultasi terkait prasarana olahraga.

Masing-masing perwakilan menyampaikan maksud kedatangannya. Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, menyampaikan, “Kami ingin mengajukan permohonan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) atau Stadion kepada Kemenpora. Selain itu, kami sangat membutuhkan masukan dan saran dari Kemenpora.” Ucap Sumardi.

Di kesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jeneponto, Abdul Rahman, mengatakan, “Kami membutuhkan saran dan masukan agar rancangan DOD yang sedang kami susun ini benar, karena kami terkendala dalam pencarian referensi.” Ungkap Abdul Rahman.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kaur, Hifthario Syahputra, menyampaikan, “Kami ingin mengetahui tindak lanjut permohonan pembangunan prasarana olahraga yang sempat terbengkalai dari tahun 2020, di saat Kabupaten Kaur mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK). Kemudian pembangunan terhenti dikarenakan wabah covid.” Ungkap Hifthario Syahputra.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga, Analis Perencanaan Ahli Madya, Cecep Sumarna, mengatakan, “Sejak ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Seluruh permohonan pembangunan baik Gelanggang Olahraga (GOR) maupun Stadion, menjadi kewenangan Kementerian PUPR. Kemenpora bertindak sebagai pemberi rekomendasi setelah dilakukan pengkajian dan analisa. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional, dalam hal permohonan pembangunan prasarana olahraga, pemerintah daerah harus menyusun dan melaksanakan Desain Olahraga Daerah (DOD). DOD menjadi dasar pemberian rekomendasi pembangunan prasarana olahraga, karena DOD merupakan pedoman pembinaan olahraga dalam jangka panjang.” Ungkap Cecep Sumarna.

“Pedoman penyusunan DOD dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan DOD.” Imbuh Cecep Sumarna lagi.(bw)

BAGIKAN :
PELAYANAN